Ditodong Inul, Sandiaga: Pajak Hiburan RI Idealnya 20%

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai besaran ideal pajak untuk industri jasa hiburan berkisar 20% – 25%.

Pernyataan Sandiaga tersebut merespons kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen yang merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Menurut Sandiaga, besaran pajak hiburan 20%-25% cukup masuk akal mengingat besaran pajak hiburan di Negeri Jiran, Singapura yang hanya 15%.

“Kalau kita lihat di negara-negara tetangga, final ya, kalau bicara Singapura, 15%. Mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20% hingga 25%,” kata Sandiaga saat ditemui di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Selasa (16/1/2024).

Dari penelusuran tim Riset CNBC Indonesia, Singapura mengenakan pemotongan pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan hiburan di negaranya.

Tarif pemotongan pajak akan dikurangi dari 15% menjadi 10% jika pendapatan atas jasa yang dilakukan di Singapura telah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur atau pengusaha hiburan umum asing selama periode dari 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022.

Tarif pajak konsesi sebesar 10% berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pajak pemotongan sebesar 15% akan berlaku atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.

Sandiaga mengatakan aturan ini sebenarnya telah disosialisasikan kepada pelaku usaha dengan masa diskursus selama dua tahun. Namun, kericuhan muncul di saat penerapan aturan pajak hiburan ini di awal tahun.

“Seperti biasa kita harus menyampaikan ini sudah menjadi topik bahasan tapi karena perhatian massa dan netizen baru, makanya kita fasilitasi agar menjadi diskusi yang memberikan kontribusi,” ungkapnya.

Sandiaga pun menegaskan industri pariwisata dan ekonomi kreatif ini menciptakan lebih dari 40 juta lapangan kerja sehingga dia berharap hal ini tidak menjadi gelombang kesulitan bagi industri pariwisata dan hiburan yang baru bangkit setelah pandemi.

Sebagai catatan, aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2024. Adapun, pelaporan dan pembayarannya dimulai 1 Februari 2024. Tetapi pelaporan dan pembayaran pajak masa Desember 2023 masih pakai tarif lama, dilakukan mulai 1 Januari 2024. https://mauapalagi.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*