Jakarta, CNBC Indonesia – Melakukan gadai emas di Pegadaian terbilang sederhana. Selain itu, persyaratan gadai emas di Pegadaian juga cukup simpel, hanya memerlukan identitas diri seperti KTP dan barang jaminan berupa emas atau berlian.
Gadai emas di Pegadaian menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, praktis, dan terjamin keamanannya.
Proses gadai emas di Pegadaian melibatkan pemberian kredit dengan sistem gadai kepada berbagai lapisan masyarakat untuk keperluan konsumtif atau produktif. Jaminannya bisa berupa emas batangan maupun perhiasan.
Gadai emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.
Melansir laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui oleh nasabah:
- Menunjukkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian untuk gadai emas di Pegadaian.
Setelah mengetahui syarat gadai emas di Pegadaian, selanjutnya akan dibahas mengenai cara gadai emas di Pegadaian.
Cara gadai emas di Pegadaian
- Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian.
- Kemudian, barang jaminan ditaksir oleh penaksir.
- Lalu, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan.
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Perlu diingat bahwa SGB tidak boleh karena digunakan sebagai bukti gadai emas di Pegadaian serta digunakan untuk mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tidak hanya itu, di SGB juga terdapat informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.
Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian
- Pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tarif sewa modalnya sebesar 1%.
- Pinjaman lebih dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
- Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
- Pinjaman lebih dari Rp 2 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,1%.
Perhitungan tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian tersebut per 15 hari dari uang pinjaman yang didapatkan oleh nasabah gadai emas di Pegadaian.
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan pinjaman gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan. https://cingengkali.com/