Jelang Deadline, 4 BPD Siap Jadi Induk Bank Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagaimana diatur ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhir tahun ini menjadi batas tenggat bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Adapun sampai saat ini, masih ada sebanyak 11 BPD yang belum memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, ada sebanyak 2 BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri. Sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk memenuhi modal dengan skema kelompok usaha bersama (KUB) dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.

“Progress proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana. Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023, sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan ijin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB,” ujar Dian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/11/2024).

Dian juga menyampaikan saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini, sedangkan bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, kata Dian, komunikasi antara OJK dan Kemendagri terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB.

“OJK mensyaratkan bank induk adalah bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Hal ini bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapay dua BPD yang sudah menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB adalah Bank BJB dan Bank Jawa Timur (Bank Jatim). https://gunakanlah.com/wp/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*