Ramai Kontraktor Migas Pindah Kontrak, Pemerintah Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan saat ini ada beberapa perusahaan yang mengajukan perpindahan kontrak migas dari skema Gross Split ke skema Cost Recovery.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji megungkapkan diantara perusahaan yang sudah mengajukan peralihan skema kontrak adalah Pertamina. “(Pengajuan) dari Pertamina lumayan (beberapa). Masih akan diajukan nanti akan diproses,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Dengan begitu, kata Tutuka, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri terbaru yang akan mengatur perpindahan skema kontrak menjadi Simplified Gross Split.

“Kita keluarkan (aturannya), mudah-mudahan bisa kalu nggak bulan ini bulan depan. Peraturan Menteri (Permen) baru tentang gross split jadi simplified gross split. Jadi, parameter yang lama banyak, jadi hanya 3,” terangnya.

Dengan begitu, jika aturan anyar yang mengatur simplified gross split sudah terbit, maka perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bisa mengajukan perpindahan skema kontrak tersebut.

“Kadang-kadang kalau pakai gross split terus kadang-kadang satu lapangan itu nggak bisa, kasih 100% pun untuk KKKS tetap negatif. Jadi harus pindah mungkin,” tandasnya.

“Itu sebenarnya simplified gross split tujuan utamanya untuk MNK unconventional. Misalnya (skema) cost recovery KKKS enggan. Jadi dia maunya cepat dari tax royalti, belum ada di Indonesia kan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menghadapi banyaknya permintaan dari KKKS untuk perpindahan kontrak kerja sama tersebut. Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan KKKS untuk menggunakan skema kontrak gross split dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Namun, belakangan ini pemerintah memberikan fleksibilitas bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang sudah diterapkan lebih dulu. “Kita memang pernah masuk periode semua harus Gross Split. Tapi sekarang pemerintah sudah membuka boleh milih Cost Recovery atau Gross split. Dari wilayah-wilayah kerja yang baru saja dibuka tendernya, hampir semua memilih Cost Recovery. Sedangkan yang sudah Gross Split saat ini sedang beramai-ramai minta untuk pindah ke Cost Recovery,” ujar Dwi dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Meski demikian, Dwi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mencari alasan yang cukup kuat sebelum hal itu diajukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Dwi pada prinsipnya, karena sektor hulu migas mempunyai tingkat resiko yang cukup tinggi, maka skema Cost Recovery lebih banyak diminati oleh para pelaku usaha yang terjun di industri hulu migas. “Kalau dengan Cost Recovery risiko itu bisa dipikul bersama, dengan Cost Recovery pada umumnya mereka sangat agresif dalam berinvestasi dan melakukan eksplorasi, yang Gross Split kita harus selalu merayu- rayu mereka karena mereka kan sudah mengeluarkan uang duluan,” ujarnya. https://penganjallapar.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*