Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor 0% untuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang. Zero tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.
“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (15/1/2024).
Budi menyampaikan, 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.
“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.
Budi menyebut Jepang sebagai salah satu negara tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang. Apalagi, Jepang merupakan importir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar US$ 2,2 miliar atau sekitar 13% dari total dunia pada tahun 2022. Jepang berada di bawah Amerika Serikat yang porsinya mencapai 15%.
Sementara negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan 18%, China 11%, Thailand 11%, sedangkan Indonesia berada di urutan ke-6 dengan pangsa 7%. Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar US$395 Juta dengan pemasok utama adalah Thailand 58%, disusul Indonesia 18%, Filipina 16%, dan Vietnam 4%.
Pada periode Januari – November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta. Nilai tersebut berasal dari produk udang 45%, tuna-cakalang 25%, mutiara 8%, rajungan 5%, dan cumi-sotong-gurita 3%. Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai US$47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.
Harmonisasi Standar
Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).
“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujarnya.
Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut. Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.
“Ini secara paralel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan fokus kementeriannya di tahun 2024, yakni melanjutkan pelaksanaan program-program prioritas berbasis ekonomi biru. Program tersebut dikebut pelaksanaannya untuk keberlanjutan ekosistem sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. https://zorozuno.com/